Next Post

Masa Aksi Datangi Kantor BPN Kota Palembang

IMG-20220801-WA0022

Palembang, Radar RI.com — Masa Aksi Datangi Kantor BPN Kota Palembang Dengan Tuntunan Untuk Segera Menerbitkan Sertifikat Pengganti No. 516 Yang Dinyatakan Hilang Berdasarkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang, No.55/G/2014/PTUN-PLG Dan Putusan PTTUN Medan, No.53/8/2015/PT.TUN-MDN. Palembang, Senin (1-8-2022)

Melalui Kuasa Hukum yang disaksikan langsung Ahill Waris melakukan perundingan perdamaian bertujuan menghinden konflik antar masyarakat, di Tanah bersetifikat SHM No. 516, Seluas 69.703 M2 atas nama kepemilikan Roestam gir Soekoe Alam dan Sjafruddin Oemar

Saat ini walaupun yang menerima bukan PLH namun sesuai dengan harapan kita karena sudah merespon apa yang menjadi pertanyaan dan tuntutan meminta BPN kota Palembang segera

Hal itu diungkapkan oleh Kordinator Aksi, M Amir Iskandar didampingi koordinator lapangan, M Eko Wahyudi usai gelar aksi di halaman kantor BPN kota Palembang

Kami minta BPN kota Palembang jangan memberi harapan palsu kepada masyarakat karena kronologisnya ini sudah lama dari 2012 sampai dengan sekarang belum selesai-selesai makanya itu kami turun ke jalan,”katanya.

Amir menerangkan terdapat lebih dari 50 warga yang sudah melakukan perdamaian, pihaknya meminta agar permasalahan ini cepat diproses BPN kota Palembang

Koordinator lapangan, M Eko Wahyudi menyebutkan bahwa waris dan warga sudah damai namun kendalanya sertifikat belum diterbitkan sejak tahun 2012

Kami sudah melakukan aksi damai ke sini susah diterima tetapi ada proses lagi mekanisme yang harus dijalani untuk pemenuhan administrasi dan BPN akan melakukan rapat koordinasi dengan PJS BPN serta berkomunikasi langsung dengan lawyer,”

Eko mengatakan pihaknya berharap agar permasalahan tersebut bisa segera diselesaikan karena warga yang menuntut mayoritas usia tua

Sementara Kantor Pertanahan kota Palembang melalui Koordinator Survey Pengukuran dan Pemetaan, M Aji Muriski didampingi Koordinator Pendaftaran Hak Atas Tanah, Ahmad Lutfi dan Kasubag TU, Dian Susilawati menerima dan merespon baik masa aksi terhadap tuntutan untuk segera menerbitkan sertifikat pengganti

SHM 516 yang dulunya ada di kelurahan 20 Ilir sekarang masuknya di pipa reja dan ini sudah ada putusan pengadilan No.55/G/2014/PTUN-PLG hasil putusannya belum bisa kita eksekusi karena sebagian besar tanah dari Sjafruddin Oemar ini penguasaan fisiknya sudah dikuasai oleh masyarakat,” ujarnya.

Pihaknya akan berkoordinasi dengan Kepala Kantor yang saat itu sedang rapat dan segera memberi jawabn atas tuntutan tersebut

“Sudah ada jalin komunikasi dengan masyarakat dan ahli waris telah memberikan kerohiman seharga 30 ribu per meter pada masa itu, didapati sudah ada yang membayar namun sebagian belum bisa membayar,” bebernya

Pihaknya akan memeroses apa yang menjadi tuntutan masyarakat sesuai dengan peraturan yang berlaku, sudah berkekuatan hukum tetap dan mengimbau masyarakat yang mempunyai sertifikat tanah yang sudah lama bisa datang membawa sertifikat untuk divalidasi di kantor Pertanahan kota Palembang agar semuanya dapat tervalidasi di semua aspek

Di tempat yang sama Koordinator Pendaftaran Hak Atas Tanah Ahmad Lutfi mengatakan untuk penerbit sertifikat pengganti ini pihaknya akan meninjau lagi ke lapangan dan mengecek kebenarannya

“Sebelum penerbitan untuk memastikan mesti ada pengecekan kembali apakah benar diatas tanah 516 ada objek lain atau tidak,” tutupnya. (Tomi)

radarric

Velocity Developer merupakan jasa pembuatan website profesional dan berkualitas terbaik. Berikut ini adalah contoh website berita.

Related posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.

17181665288566739868

Recent News