Next Post

Polda Sumsel Ungkap Penyelundupan Minyak Ilegal Di Kabupaten Musi Banyuasin

IMG-20230922-WA0016

Palembang- Radar RI.Com – Polda Sumsel membongkar penyelundupan minyak (BBM) jenis Pertalite dan Solar produksi penyulingan minyak ilegal di Musi Banyuasin (Muba). Tujuh sopir truk warga Muba dan Banyuasin ditangkap.

Wadir Ditreskrimsus AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, Subdit IV Tipidter berhasil membongkar puluhan BBM Ilegal akan diselundupkan melalui jalur laut ke Lampung menggunakan Kapal SPOB dengan nama lambung Dinar Jaya.

“Operasi penangkapan dilakukan di dua lokasi yang berbeda, yaitu di Jalan By Pass Alang-Alang Lebar (AAL) dan perairan Sungai Musi Desa Pegayut Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir (OI),” katanya Jumat (22/9/23).

Ketujuhnya yakni P (21), WE (27), A (41) MH (24) keempatnya warga Muba. Lalu, IS (24) dan ASN (24) keduanya warga asal Kabupaten Banyuasin.

Keberhasilan menggagalkan penyelundupan BBM ilegal ini berkat informasi dari nomor bantuan polisi.

“Langsung setelah menerima informasi, tim bergerak ke lokasi dan berhasil mengidentifikasi truk dengan muatan mencurigakan di Jalan By Pass AAL. Dalam muatan truk, ditemukan tangki modifikasi yang berisi BBM ilegal,” ujarnya.

Para sopir truk mengakui bahwa mereka hanya ditugaskan untuk mengantarkan BBM ilegal ke tepi Sungai Musi di Desa Pegayut Kecamatan Pemulutan, OI. “Di sana, satu unit kapal SPOB Dinar Jaya sudah menunggu,” katanya.

Tersangka lainnya tengah memindahkan BBM ke kapal SPOB Dinar Jaya menggunakan mesin pompa dan selang plastik sepanjang 100 meter.

Para tersangka difuga terlibat dalam produksi BBM ilegal di dua tempat, yaitu Desa Keban Jaya, Kecamatan Sanga Desa, dan Kecamatan Babat Toman Kabupaten Musi Banyuasin.

“Penyidikan masih berlanjut untuk mengungkap pemesan BBM ilegal dan siapa yang memerintahkan para sopir,” jelasnya.

Selain itu, petugas juga sedang melakukan pengejaran terhadap nahkoda dari Kapal SPOB Dinar Jaya yang tidak memiliki izin berlayar.

Ketujuh tersangka yang merupakan sopir truk tangki modifikasi ini akan dijerat dengan pasal 54 UU nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas. “Dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar,” katanya.( TM)

radarric

Velocity Developer merupakan jasa pembuatan website profesional dan berkualitas terbaik. Berikut ini adalah contoh website berita.

Related posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.

17181665288566739868

Recent News