Palembang – Radar RI.Com – Ditresnarkoba Polda Sumsel menggagalkan pengiriman 19 ribu lebih pil ekstasi asal Pekanbaru menuju Palembang. Selain pil ekstasi, petugas juga meringkus Rengki Susanto alias Frengki (28), warga Jalan Naskah, Kelurahan Sukarami, Kecamatan Sukarami, Palembang dan Febriansyah alias Iis (33), warga Jalan Lubuk Kawah, Lorong Melati, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami, Palembang, Jumat (22/09/2023).
Keduanya ditangkap di Jalan Lintas Sumatera Palembang – Jambi, Km 39, Desa Pangkalan Panji, Kecamatan Banyuasin I, Banyuasin, Rabu (6/9/2023), dengan barang bukti berupa 19.150 Butir Pil Ekstasi.
“Jadi, tersangka Iis ini mengawal mobil yang membawa pil ekstasi hingga ke Palembang dengan menggunakan sepeda motor. Dia tidak sendiri, tai dibantu temannya yang berhasil lolos. Dari tangan tersangka, kita menemukan 19.150 butir pil ekstasi, warna ungu logo rolex, yang dipecah menjadi lima kantong plastik,” papar Direktur Ditresnarkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Dolifar Manurung didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Supriadi, saat press release.
Dijelaskannya, untuk mengelabui petugas, barang bukti itu disimpan di bagasi dinding sebelah kiri belakang jok, tempat penyimpanan dongkrak mobil Honda Mobilio warna abu-abu, dengan nopol BG 1059 AB, yang dikendarai tersangka Frengki.
“Barang bukti ini berasal dari Pekanbaru, dibawa menggunakan mobil dan rencananya akan diedarkan di Palembang. Mobil tersebut kemudian sebelum masuk ke Palembang dikawal tersangka Iis menggunakan motor,” urai Dolifar.
Dolifar menambahkan, hari itu juga petugas melakukan pengembangan dengan mengejar tersangka Lis.
“Tersangka Iis ditangkap di Jalan KH Wahid Hasyim Kelurahan 3-4 Ulu Darat, Kecamatan Seberang Ulu I Palembang, saat mengendarai sepeda motor Honda Vario warna Merah dengan nopol BG 2466 AEO. Dari tubuhnya, petugas menyita 200 butir pil ekstasi,” ujarnya. (TM)