Next Post

Sosialisasi RT/RW Provinsi Sumatera Selatan, Sosialisasi Penyusunan KLHS Revisi RT/RW Provinsi Sumatera Selatan Dan Koordinasi Penyelenggaraan Penataan Ruang Provinsi Sumatera Selatan

IMG-20220707-WA0013

Palembang, Radar ri.com – Sumatera Selatan Memulai Revisi RencanaTata Ruang Wilayah Provinsi Palembang . Di Hotel Santika premiere Palembang, Kamis (7-07-2022)

Bagi satu daerah , rumusan RencanaTata Ruang Wilayah ( RTRW ) ibarat sebuah rumah yang harus mampu mengakomodir perkembangan penduduk , pertumbuhan wilayah ekonomi , sosial dan budaya . Pada saat yang sama harus mampu menjaga kelestarian lingkungan dan sumber daya alam . Guna memastikan kondisi di atas terpenuhi .

Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan memulai rencana untuk meninjau kemball formulasi RTRW 2017-2023 untuk disesuaikan dengan perkembangan wilayah provinsi . Hal ini juga dimandatkan dalam UU No 26/2007 tentang Penataan Ruang Rencana peninjauan ini akan melibatkan hampir semua sektor operasional pemerintah daerah ( OPD ) karena RTRW adalah landasan penting bagi pembangunan daerah Rencana revisi ini akan diselenggarakan oleh Dinas Pekerjaan Umum – Bina Marga dan Tata Ruang ( DPU – BMTR ) .

“Sedangkan Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan ( DLHP ) memimpim penyusunan dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis ( KLHS ) RTRW . Di sisi lain Badan Perencanaan Pembangunan Daerah ( Bappeda ) dan Dinas Kelautan akan mengambil peran pendukung pelaksanaan kegiatan Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan Ir.SA.Supriono , menyambut baik dan sepenuhnya mendukung rencana peninjauan RTRW ” RTRW menyangkut hampir semua lini pembangunan daerah dan menyentuh segala sektor yang terlibat di dalamnya , jadi penting sekall rumusan RT / RW kak tinjau secara berkala Seperti diamanahkan dalam Uu , tinjauan harus diaksanakan setiap lima tahun sekali , ” kata Supriono dalam sambutannya ketika membuka Rapat Koordinasi Sosialisasi Revisi RTRW dan KLHS RT/RW Provinsi Sumatera Selatan.

Rapat Koordinasi Sosialisasi Revisi RT/RW dan KLHS RT/RW ini diselenggarakan secara bersama antara DPU BMTR dan DLHP dengan memgundang seluruh kabupaten kota di provinsi Sumatera Selatan . World Agroforestry ( ICRAF ) Indonesia ikut memberikan dukungan teknis dalam beberapa bagian proses revisi Kepala Bidang Tata Ruang DPU – BMTR Provinsi Sumatera Selatan Ardani Saputra , ST , MM , menyampaikan bahwa revisi RT/RW tahun ini akan mengintegrasikan RT/RW dan KLHS RTRW ke dalam Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau – Pulau Kecil ( RZWP3K ) . Kegiatan peninjauan akan dimulai dengan pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis yang akan dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan ” Proses revisi adalah proses panjang , selain lingkup dan spektrum yang semakin kompleks , kita membutuhkan waktu untuk memastikan semua pihak mendukung dan berkomitmen untuk menjalankan RT/RW yang nanti sudah direvisi dengan obyektif dan konsisten , ” jelasnya .

Tidak lain dan bukan , RTRW memastikan kepentingan masyarakat yang menjadi tujuan utama . Selain itu keberlanjutan lingkungan dan sumber daya alam juga menjadi sorotan utama dalam proses peninjauan Dokumen KLHS adalah instrumen / perangkat yang akan memastikan terpenuhinya syarat keberlanjutan lingkungan dan sumber daya alam menjadi bagian penting dari RTRW hasil revisi.

Kepala Bidang Tata Lingkungan , Pengkajian dan Peningkatan Kapasitas DLH Provinsi Sumatera Selatan Ir . Triana Huswani , MT mengatakan tugas utama yang harus dirampungkan oleh dinas yang dipimpinnya adalah menyusun dokumen KLHS RT/RW yang terintegrasi dengan RZWP3K . ” Kami tentu tidak bekerja sendiri , dalam proses pemutakhiran informasi dan data , kami akan meminta dukungan dari OPD di berbagai sektor . Dengan dimasukkannya RTRW ke RZWP3K , sudah jelas arah dari revisi RT/RW kita . Kita ingin memperluas cakupan pengelolaan wilayah dan ruang dalam pembangunan daerah , supaya tidak saling tumpang tindih , ” kata Triana .

Sementara itu ICRAF Indonesia terlibat dalam proses revisi RTRW Provinsi Sumatera Selatan melalui proyek aksi Sustainable Landscapes for Climate – Resilient Livelihoods atau Land4Lives , yang telah bermitra dengan Pemprov dan bertujuan untuk mendorong perbaikan tata kelola bentang lahan , peningkatan penghidupan tahan iklim , penguatan ketahanan pangan , dan memperkuat mitigasi / adaptasi perubahan iklim . Peneliti ICRAF Tania Benita mengatakan rencana revisi RT/RW dan pengintegrasiannya ke RZWP3K sejalan dengan tujuan besar Land4Lives . Dari kajian awal Land4Lives , Sumatera Selatan memiliki potensi dan tantangan dalam penanganan perubahan iklim . Supaya kekayaan sumber daya alamnya bisa dimanfaatkan sebesar – besarnya oleh masyarakat dan fungsi serta jasa lingkungannya terjaga dengan baik , diperlukan rencana strategis dalam pengelolaannya ” Aspek perubahan iklim perlu dintegrasikan kedalam RT/RW . Salah satu hal yang penting dalam penanganan perubahan iklim Sumatera Selatan adalah perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut ” Gambut , dengan potensi kontribusi pada target pemerintah untuk mencapai FOLU Net Carbon Sink di 2030 , harus kita kelola dengan bijak . Salah satu dukungan kami adalah mendorong pengelolaan lahan gambut yang lebih baik dan ini diawali dengan RT/RW yang mengakomodir langkah – langkah strategis tersebut , ” kata Tania .

Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi ( RT/RW ) adalah rencana tata ruang yang bersifat umum dari satu wilayah provinsi , yang mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional , Rencana Tata Ruang Pulau / Kepulaian dan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Jangka waktu RT/RW Privinsi berlaku selama 20 tahun dan akan ditinjau setiap 5 tahun sekali RTRW Wilayah Provinsi mencakup dua hal , yaitu sistem perkotaan untuk wilayah provinsi dan kabupaten / kota dan sistem pusat pelayanan wilayah kota Selain itu , terdapat pengaturan sistem jaringan prasarana wilayah daerah provinsi dan kabupaten / kota .

Selain struktur ruang . pola ruang juga dimasukkan dalam RT/RW Provinsi . Pola ruang yang direncanakan meliputi kawasan lindung dan kawasan budidaya Terdapat 6 hal yang dimuat dalam tata ruang provinsi yang menjadi pedoman pelaksanaan pembangunan jangka panjang , yaitu 1.tujuan , kebijakan dan strategi penataan ruang : 2. rencana struktur ruang , 3. rencana pola ruang : 4. penetapan kawasan strategis , 5
arahan pemanfaatan ruang , dan, 6.arahan pengendalian pemanfaatan ruang.

Kajian Lingkungan Hidup Strategis ( KLHS ) menurut UU No 32/2009 adalah serangkaian analisis yang sistematis , menyeluruh , dan partisipatif untuk memastikan prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrsi dalam pembangunan suatu wilayah dan / atau kebijakan , rencana , dan / atau program KLHS wajib tertuang pada RT/RW di semua tingkat

Wajib disusun oleh pemerintah provinsi , dokumen RZWP3K ini merupakan amanah dari Undang Undang No 27/2007 dan setara kedudukannya dengan dokumen RTRW di darat yang merupakan amanah Undang – Undang No 26/2007 tentang Penataan Ruang Untuk memastikan kegiatan pembangunan tersebut sesuai dengan perencanaan maka setiap orang yang melakukan pemanfaatan ruang dari sebagian Perairan Pesisir dan pemanfaatan sebagian pulau – pulau kecil secara menetap wajib memiliki Izin Lokasi Perairan yang mana izin lokasi ini menjadi dasar pemberian izin pengelolaan ( UU no 1 tahun 2014 pasal 16 ) . Disarkan dari berbagai sumber. (Tomi)

radarric

Velocity Developer merupakan jasa pembuatan website profesional dan berkualitas terbaik. Berikut ini adalah contoh website berita.

Related posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.

17181665288566739868

Recent News