Next Post

Kompensasi Permintaan Maaf Syukri Zen.Uang 100 Juta

IMG-20221008-WA0041

Palembang, Radar ri.com – Penganiayaan yang dilakukan oknum anggota DPRD kota Palembang dari Partai Gerindra Syukri Zen terhadap seorang wanita bernama Juwita alias Tata wanita di SPBU di Jalan Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat I Palembang pada 5 Agustus 2022 lalu yang viral di sosial media, sudah berdamai dan sebagai permohonan maaf diberi kompensasi 100 juta.

Diketahui Syukri Zen, resmi diberhentikan dari keanggotaan partai Gerindra sesuai surat keputusan, DPP Gerindra, 08-0475/Kpts/DPP-Gerindra/2022, tentang pemberhentian keanggotaan H M Syukri Zen, tertanggal 26 Agustus 2022. Ditandatangani Ketua Umum Prabowo Subianto dan Sekretaris Ahmad Muzani.

Selanjutnya, di tanggal yang sama, 26 Agustus 2022, kembali keluar surat DPP Gerindra, perihal : PAW anggota DPRD Palembang atas nama H M Syukri Zen. Ditandatangani oleh, Ketua umum Prabowo Subianto, dan Sekjen Ahmad Muzani.

Menyikapi hal itu, Ketua DPC Gerindra Palembang, M Akbar Alfaro, memastikan, proses Pergantian Antar Waktu (PAW), berjalan sesuai aturan perundang-undangan berlaku pada (29/10) lalu.

Kendati demikian M.Syukri Zen dan Juwita alias Tata wanita beberapa waktu lalu sudah berdamai, dimana perdamaian itu dilakukan setelah Syukri memberikan uang sebesar Rp100 juta kepada Tata.

Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukum Syukri Zen, Arthulius ketika dibincangi.

” Sudah berdamai,” ujarnya.

Arthulius menerangkan dalam upaya mediasi dan permohonan maaf dari kliennya, mereka memberikan uang sebesar Rp100 juta.

Uang yang diberikan Syukri itu sebagai permintaan maaf atas perbuatannya telah melakukan pemukulan terhadap korban Juwita Puspita Sari di SPBU Demang Lebar Daun, Sumsel, beberapa waktu lalu.

“Sebagai permohonan maaf dari Bapak Syukri Zen, dirinya telah memberikan uang konpensasi senilai Rp 100 juta pada pihak Juwita Puspita Sari,” terang Arthulius.

Namun demikian,  kasusnya tetap berjalan dan bahkan sidang Syukri Zen dengan agenda pembacaan dakwaan berlangsung pada (18/10) nanti.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang menegaskan bahwa kasus yang kini sedang menimpa mantan anggota DPRD Palembang non aktif Syukri Zen masih tetap berjalan.

Upaya perdamaian yang dilakukan oleh Zyukri Zen tak menghapuskan tindak pidana yang kini sedang berjalan.

Hanya saja, upaya perdamaian tersebut dapat memperingan hukuman pada sidang nanti.

“Kalau sudah perdamaian, memang mereka sudah berdamai, cuma kan perdamaian itu tidak menghapus tindak pidananya,”kata Fadli.

Dikatakan Fadli, kabar yang menyebutkan bahwa laporan tersebut telah dicabut oleh korban tidak benar. Sebab, saat ini kasus tersebut telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang dan kini telah digelar sidang dengan agenda dakwaan.

“Kalau dicabut nggak mungkin sudah sampai persidangan, kalau dia sudah perdamaian itu nanti meringankan kepada Syukri Zen kembali kepada majeles hakim itu nanti pertimbangan dalam penuntut.”ujarnya.

Syukri Zen sendiri diakui oleh Fadli sempat mengajukan Restorative Justice (RJ) pada akhir September 2022 kemarin. Hanya saja, permohonan itu ditolak oleh Pentuntut umum.

“Karena pertimbangan dari penuntut umum maka tetap dilakukan persidangan,”ujarnya.

Pada kasus tersebut, Penuntut umum mengenakan Syukri Zen dengan pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan. Adapun hukuman yang mengancam mantan politisi partai Gerindra itu adalah hukuman penjara selama 2 tahun 8 bulan. (Tomi)

radarric

Velocity Developer merupakan jasa pembuatan website profesional dan berkualitas terbaik. Berikut ini adalah contoh website berita.

Related posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.

17181665288566739868

Recent News