Next Post

Polda Sumsel Ungkap Kasus Pembunuhan Satu Keluarga

 

 

Palembang- Radar RI.Com- Eeng Praza tersangka pembunuhan satu keluarga warga Dusun Bagan, Desa Lumpatan 1, Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi banyuasin dijerat pasal berlapis yakni pasal 338 KUHP dan pasal 365 KUHP serta UU perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara diatas 15 tahun.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel AKBP Tulus Sinaga mengatakan tersangka menginvestasikan uang ke korban sebesar Rp 30 juta kepada korban Heri untuk bisnis jual beli handphone.

Saat kejadian tersangka datang ke rumah korban untuk meminta uang investasi yang diberikan kepada korban beserta keuntungan.

“Tapi bukannya keuntungan yang didapatkan tersangka tapi uang modal yang diberikan tidak dikembalikan oleh korban lalu terjadi perselisihan tersangka dan korban hingga berakhir dengan perkelahian,”kata Tulus Sinaga dihadapan wartawan saat pres rilis Senin (1/1/2023).

Dijelaskan, Tulus tersangka dan korban saling kenal saat tersangka menagih uang yang diinvestasikan ke korban. Tapi tidak diberikan korban lalu terjadi perkelahian.

“Pertama kali tersangka memukul korban Heri dengan kayu balok, ditempat yang sama ada ibu korban setelah kedua korban dipukul ada kedua anak korban lari ke belakang dan dikejar tersangka kedua anak korban pun juga dihantam dengan kayu oleh tersangka,”jelasnya.

Setelah keempat korban tidak berdaya tersangka memasukkan korban Heri kedalam septi tank yang ada dibelakang rumah setelah itu tersangka kabur melarikan diri sambil membawa handphone korban. “Handphone dan kayu yang digunakan tersangka menghabisi keempat korban dibuang ke kali,”tutupnya.

Dihadapan polisi tersangka Eeng Praza mengaku dirinya nekat menghabisi keempat korban karena gelap mata. Terlebih saat ia meminta uang hasil penjualan handphone ke korban tidak diberikan.

“Saya berikan dia (korban) modal 30 juta untuk jual beli handphone seken dengan perjanjian keuntungan dibagi dua. Satu handphone dibeli 1,1 juta dijual 1,8 juta tapi saat saya tagih keuntungan tidak diberikan korban disinilah saya gelap mata dan khilaf sehingga kami pun berkelahi di dalam rumah korban,”katanya.

Diakui tersangka, dirinya menghabisi korban dengan sebatang kayu dipukulkan ke kepala korban lebih dari satu kali hantaman.

“Pertama yang saya hantam adalah Heri, tidak lama setelah baru ibunya. Nah saat itu ada juga dua anak korban karena saya takut ketahuan sehingga kedua anak itu saya kejar lalu saya pukul dengan kayu,”jelasnya.

Tersangka Eeng tidak menampik kalau dirinya juga mengikat tangan korban Heri dan ibunya lalu menendang jasad Heri ke dalam septictank.

“Saya waktu itu ketakutan setelah membunuh korban lalu saya kabur ke rumah keluarga saya di Jambi,”katanya.( Tomi)

 

 

 

 

 

radarric

Velocity Developer merupakan jasa pembuatan website profesional dan berkualitas terbaik. Berikut ini adalah contoh website berita.

Related posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.

17181665288566739868

Recent News