Next Post

Ditreskrimsus Polda Sumsel Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana

 

 

Palembang- Radar RI.Com- Ditreskrimsus Polda Sumsel Berhasil Ungkap kasus tindak pidana pengangkutan Batubara berasal, Yang bukan dari pemegang izin yang sah di Jalan Lintas Sumatera Desa Batu Kuning Kecamatan Baturaja Barat Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Provinsi Sumsel.

Konferensi pers dipimpin Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto didampingi Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimrus Polda Sumsel AKBP Bagus Suryo Wibowo dan Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Sumsel AKBP Yenni Diarti SIK di Ruang Konferensi Pers Gedung Presisi Mapolda Sumsel, Selasa (16/01/2024).

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto mengatakan bahwa dalam ungkap kasus ini diamankan tersangka dengan iniasial AR (51) yang berperan sebagai sopir pada saat melintas di TKP, Sabtu (13/1/2024) sekitar pukul 00.30 WIB.

“Tersangka AR merupakan karyawan CV EK dan sudah bekerja lebih kurang 2 (dua) Tahun) dan sudah 5 (lima) kali melakukan pengangkutan Batubara tidak dari pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP),” katanya.

Ia terangkan bahwa pengungkapan kasus ini berdasarkan informasi masyarakat bahwa banyak mobil bermuatan Batubara yang diduga tidak dilengkapi dengan dokumen perizinan yang sah, sering melintas di wilayah hukum Polda Sumsel.

“Berdasarkan informasi tersebut Tim Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel, di TKP berhasil mengamankan Truck dengan Nomor Polisi BG8376OG yang berisi Batubara sebanyak lebih kurang 28 (dua puluh delapan) ton.

Lanjutnya, ungkapkan berdasarkan keterangan dari tersangka AR, Batubara tersebut diangkutnya yang diambil dari tambang rakyat di Desa Pulau Panggung Kecamatan Tanjung Agung Kabupaten Muara Enim. Batubara yang diangkutnya berasal bukan dari pemegang IUP, UPK, IPR, SIPB atau izin yang sah, Terangnya.

“Batubara tersebut akan dikirim ke Jakarta dan dalam setiap pengangkutan Batubara tersangka menerima upah atau gaji sebesar Rp 1.2 Juta Rupiah dan uang jalan sebesar Rp 9 Juta Rupiah.

Selain truck dengan Nopol BG 8376 OG yang berisi Batubara 28 ton, pihaknya juga mengamankan barang bukti satu lembar STNK mobil truck tersebut dan 2 (dua) unit handphone.

“Atas perbuatan tersangka dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) Tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar,” pungkasnya.( Tomi)

 

 

 

 

 

radarric

Velocity Developer merupakan jasa pembuatan website profesional dan berkualitas terbaik. Berikut ini adalah contoh website berita.

Related posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.

17181665288566739868

Recent News